Salin Artikel

Polisi Tangkap Predator Anak yang Beraksi Sejak 2019

Pencabulan itu dilakukan KR sejak 2019 di beberapa tempat berbeda.

Kejahatan seksual ini terbongkar setelah salah satu orangtua korban curiga anaknya.

Belakangan korban anak itu mengaku dicabuli KR di tengah hutan Dusun Bone Langka, Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Mamuju, Selasa (10/3/2020).

Orangtua korban itu kemudian melaporkan KR ke polisi.

Dari hasil pemeriksaan polisi, KR mengaku korbannya diajak berbuat cabul dengan iming-imingi diberikan uang.

“Pelaku tidak hanya memberikan iming-iming uang tapi juga mengancam akan membunuh korban jika berniat menceritakan kelakuannya kepada orang lain atau orangtua mereka,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Yamsuriansyah, Rabu (11/3/2020).


Setelah pencabulan ini terbongkar, polisi sudah menerima tiga laporan dari tiga orangtua korban.

Korban yang sudah mengadu usianya berkisar 9 tahun sampai 12 tahun.

Yamsuriansyah menduga, korban KR lebih dari tiga. Namun, korban kemungkinan malu untuk melapor ke polisi.

Atas perbuatannya, polisi menjerat KR dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/11/13410141/polisi-tangkap-predator-anak-yang-beraksi-sejak-2019

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke