"Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman. Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, 'jangan ngomong orangtua termasuk kepada suamimu nanti'," ungkapnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menangani korban IW. Dia mendapat pendampingan berupa pemulihan trauma.
Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena alasan menderita penyakit jantung.
Dalam penangguhan permohonan itu, sang istri menjadi penjamin.
Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik, Sabtu (7/3/2020) lalu bersamaan dengan saat HL ditahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.