Salin Artikel

Pendeta Tersangka Pencabulan Ditahan, Diduga Ingin Kabur ke Amerika, Pelat Mobil dan Nomor Ponsel Diganti

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penahanan dilakukan karena ada indikasi HL akan kabur ke Amerika Serikat dengan dalih mengisi khotbah.

"Pendeta HL telah diperiksa dua kali. Saat ini ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," ujar Luki di Surabaya, mengutip dari Antara, Senin.

Selain itu, setelah selesai wajib lapor dari Polda Jatim, tersangka HL juga mengubah pelat nomor mobil dan nomor ponsel miliknya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan pencabulan oleh pendeta salah satu gereja di Surabaya ini sesuai dengan laporan polisi bernomor LP : LPB/155/II/2020/UM/SPKT tertanggal 20 Februari 2020.

Kapolda menegaskan, pencabulan oleh tersangka kepada korban tidak ada dasar suka sama suka.

Dia menyebut perbuatan itu selain ancaman juga ada pemaksaan, cenderung ke pemerkosaan.

"Yang jelas dilakukan semuanya paksaan tidak ada suka sama suka," kata Luki.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie mengungkapkan, tersangka HL melakukan perbuatannya di kompleks gereja.


"Selama itu pula korban acap kali mendapat ancaman. Pokoknya ada ancaman terhadap anak-anak, 'jangan ngomong orangtua termasuk kepada suamimu nanti'," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menangani korban IW. Dia mendapat pendampingan berupa pemulihan trauma.

Kuasa hukum HL, Jefri Simatupang mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya karena alasan menderita penyakit jantung.

Dalam penangguhan permohonan itu, sang istri menjadi penjamin.

Surat permohonan penangguhan penahanan sudah diserahkan ke penyidik, Sabtu (7/3/2020) lalu bersamaan dengan saat HL ditahan.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/09/19500331/pendeta-tersangka-pencabulan-ditahan-diduga-ingin-kabur-ke-amerika-pelat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke