KOMPAS.com - Setelah marak kasus penimbunan masker saat wabah virus corona melanda, polisi mengungkap penimbunan masker bekas untuk didaur ulang.
Hal itu terungkap setelah polisi di Bandung melakukan penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Astana Anyat, Kota Bandung.
Rumah tersebut diduga kuat menjadi tempat penimbunan masker bekas pakai yang akan didaur ulang.
Sementara itu, masyarakt diimbau untuk merobek masker terlebih dahulu ketika hendak dibuang.
Tujuannya, masker bekas pakai itu tak lagi dipungut dan didaur ulang oleh oknum tak bertanggung jawab.
Berikut ini fakta lengkapnya:
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung melakukan penggerebekan dan mengamankan setidaknya ribuan masker yang disimpan di dalam dua karung besar.
"Kita lidik sesuai dengan perintah pimpinan. Jadi informasi dari masyarakat kita tindak lanjuti," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Baca juga: Polisi Gerebek Rumah di Bandung yang Simpan 2 Karung Masker Daur Ulang
Di rumah tersebut, polisi mendapat barang -barang berupa masker bekas yang diduga didaur ulang kembali.
"Ini barang recycle atau barang bekas yang diperbarui. Kita lihat di situ yang secara kasat mata itu, dari lemnya itu baru, lem yang belum kering," kata Galih.
Saat ini, polisi masih akan menyelidiki secara mendalam kasus tersebut.
Baca juga: Kronologi Truk Tabrak 6 Motor di Semarang, Diduga Rem Blong dan Tewaskan Seorang Bocah
3. Polisi amankan satu orang
Berdasar keterangan polisi, rumah tersebut diduga hanya tempat penyimpanan.
"Nantinya untuk para pengepul atau home industry yang ada di wilayah kota Polrestabes Bandung," kata Galih.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami pelaku yang diduga melakukan daur ulang masker bekas pakai tersebut.
"Ini kita sedang kembangkan, hasilnya seperti apa nanti kita sampaikan," ucap Galih.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, mengatakan pihaknya telah mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penimbunan tersebut.
Namun, kata dia, pihak kepolisian masih akan menunggu keterangan dari saksi ahli terkait untuk status pelaku apabila akan ditetapkan sebagai tersangka.
"Kita kenakan UU perdagangan terkait penimbunan, dia menimbun di saat yang tidak tepat," kata Ulung, seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Satu Ojek Online Suspect Corona Dicari, Satu Lagi Belum Kembali ke Karantina
Hal ini, menurut Dewi, agar menghindari masker bekas itu dipungut lagi dan dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Masker bekas silakan dirobek-robek dan dirusak. Supaya enggak dijual lagi, supaya tidak bisa digunakan lagi. Terutama untuk masker yang disposable," kata Dewi dalam konferensi pers di Gedung FK UI, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Masyarakat Diimbau Robek Masker Bekas Sebelum Membuangnya
(Penulis: Fitria Chusna Farisa, Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Abba Gabrillin, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.