Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oknum PNS Penimbun Masker di Makassar Dinonaktifkan dan Dicabut Fasiltasnya

Kompas.com - 06/03/2020, 13:54 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - LC (44), pegawai negeri sipil (PNS) RS Daya Makassar, Sulawesi Selatan, yang diamankan polisi karena diduga menimbun ribuan masker di rumahnya. 

Menanggapi adanya penangkapan itu, Pemerintah Kota Makassar langsung menonaktifkan LC sebagai PNS dan seluruh fasilitasnya dicabut.

 “Saya sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan Inspektorat. Tim Inspektorat sudah turun melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan-aturan PNS. Untuk sementara, PNS tersebut dinonaktifkan dan semua fasilitas-fasilitas yang diperolehnya dicabut,” tegas Pejabat (PJ) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).

Baca juga: Polisi Sita Puluhan Ribu Masker di Makassar, Harga Dinaikkan 12 Kali Lipat

Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada LC, Iqbal belum bisa memastikannya.

Sanksi akan diberikan kepada LC setelah adanya putusan hukum tetap dari Pengadilan.

‘Ada dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut. Ya sanksi terberat bagi PNS, pemecatan,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari. 

Baca juga: Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker, Ini Perannya

Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).

LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar. Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan masker yang sudah dikumpulkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com