Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Sita Puluhan Ribu Masker di Makassar, Harga Dinaikkan 12 Kali Lipat

Kompas.com - 05/03/2020, 20:12 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kiriminal Khusus Polda Sulsel menyita puluhan ribu masker serta beberapa jeriken berisi cairan hand sanitizer milik PT Intraco Medika Lindo Pratama usai menjualnya dengan harga tinggi. 

Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi mengatakan, puluhan ribu masker tersebut disita dari dua toko perusahaan alat kesehatan tersebut pada Selasa (3/3/2020) malam. 

Masing-masing toko berada di Jalan Latimojong, Kecamatan Makassar yang juga merupakan kantor PT Intraco dan lokasi penyitaan kedua di Jalan Samba, Kecamatan Wajo, Makassar. 

"Total ada 48.550 lembar masker yang kita amankan dan 131 jeriken hand sanitizer serta satu buah mobil boks. Ada juga beberapa nota penjualan dan faktur," Kata Arisandi saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (5/3/2020).

Baca juga: Dua Mahasiswa Makassar Dijanjikan Rp 60 Juta jika Berhasil Kirim 200 Boks Masker ke Selandia Baru

Menurut Arisandi, pemilik perusahaan memperdagangkan maskernya dengan harga Rp 300.000 - Rp 350 ribu per boks. Padahal, biasanya harganya Rp 25 ribu per boks.

Harga ini, kata Arisandi, melampaui patokan harga resmi yang sudah ditetapkan melalui E katalog Lembaga Kebijakam Pemgadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). 

"Ini kan bervariasi jumlah harga aslinya karena bergantung tipe maskernya," kata Arisandi.

Selain menyita puluhan ribu masker dan beberapa jeriken cairan hand sanitizer, polisi juga mengamankan pemilik perusahaan yakni Andry Wong, sopirnya yang bernama Jefry dan pemilik ruko di Jalan Sumba yang bernama Charlie. 

Namun, ketiganya masih berstatus terperiksa dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Oknum PNS Rumah Sakit di Makassar Timbun Ribuan Masker, Ini Perannya

Menurut Arisandi, pihaknya bakal berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi Sulsel, ahli perlindungan konsumen, dan ahli hukum pidana untuk status lanjutannya. 

"Pemilik PT Intraco ini dan Ruko Sumba itu masih berhubungan keluarga ya, saudara. Kalau di Ruko Sumba itu ditempati penyimpanan barang juga oleh PT Intraco ada 20 boks di situ masing-masing ada 40 boks. Masih rangkaian dua tempat ini," ujar Arisandi. 

Penyidik, kata Arisandi, menggunakan Pasal 62 ayat 1 Juncto Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Juncto Pasal 2 ayat 1 Permendag Nomor 35 Tahun 2013 tentang pencantuman harga barang dan tarif jasa yang diperdagangkan saat melakukan penyitaan masker tersebut. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com