Menanggapi adanya penangkapan itu, Pemerintah Kota Makassar langsung menonaktifkan LC sebagai PNS dan seluruh fasilitasnya dicabut.
“Saya sudah koordinasi dengan aparat kepolisian dan Inspektorat. Tim Inspektorat sudah turun melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan aturan-aturan PNS. Untuk sementara, PNS tersebut dinonaktifkan dan semua fasilitas-fasilitas yang diperolehnya dicabut,” tegas Pejabat (PJ) Walikota Makassar, Iqbal Suhaeb ketika dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Saat ditanya soal sanksi yang akan diberikan kepada LC, Iqbal belum bisa memastikannya.
Sanksi akan diberikan kepada LC setelah adanya putusan hukum tetap dari Pengadilan.
‘Ada dasar untuk memberikan sanksi kepada oknum PNS tersebut. Ya sanksi terberat bagi PNS, pemecatan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap tiga terduga penimbun masker di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin di Jalan Moncong Loe, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Kamis (5/3/2020) dini hari.
Ketiga pelaku berinisial LC (44), DS (22), dan BP (26).
LC merupakan seorang aparat sipil negara di salah satu rumah sakit di Makassar. Ketiganya diamankan di rumah LC bersama ribuan masker yang sudah dikumpulkan.
https://regional.kompas.com/read/2020/03/06/13541431/oknum-pns-penimbun-masker-di-makassar-dinonaktifkan-dan-dicabut-fasiltasnya