Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih Penuhi Panggilan Polda Jatim Terkait Kasus Carding

Kompas.com - 06/03/2020, 10:33 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim memeriksa dua aktris, Gisella Anastasia dan Tyas Mirasih, sebagai saksi terkait kasus carding atau pembobolan kartu kredit pada Jumat (6/3/2020).

Gisel dan Tyas tiba sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka menumpangi mobil yang sama. 

Setelah turun dari mobil, Gisel dan Tyas tak banyak bicara. Mereka masuk ke Gedung Tribrata sembari bergandengan.

"Nanti saja ya, kalau sudah jelas," kata Gisel.

Baca juga: Awkarin dan Ruth Stefanie Jadi Saksi Kasus Carding, 30 Pertanyaan Selama 7 Jam

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, dua aktris itu diperiksa terkait promosi (endorsement) produk paket wisata yang dibayar para pelaku carding.

"Sama dengan dua selebgram yang diperiksa kemarin, yakni Awkarin dan Ruth Stefani," kata Trunoyudo.

Dalam kasus ini, ada enam artis yang dibayar untuk mempromosikan paket wisata oleh pengusa travel SG dan FD. Mereka ialah, GA, TM, JI, BW, AWK, dan RA.

Polda Jatim menangkap sindikat pembobol kartu kredit atau carding, yang terdiri dari satu pembobol kartu kredit dan dua pengusaha agen wisata yang memanfaatkan hasil pembobolan itu.

Tiga tersangka itu merupakan MR, aktor pembobol kartu kredit yang membeli fasilitas travel seperti penerbangan dan hotel. Sementara dua pengusaha agen wisata itu berinisial SG dan FD.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Dampak Ekonomi Virus Corona Lebih Serius daripada Krisis Ekonomi 2008

SG dan FD membeli voucer penerbangan dan hotel dari MR dengan harga murah. Voucer itu dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Ketiganya dijerat Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com