SURABAYA, KOMPAS.com - Polda Jatim terus mengembangkan penyidikan kasus Gojek tuyul yang terjadi beberapa waktu lalu.
Yang terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap MN (35) yang berperan melakukan registrasi ribuan kartu ponsel perdana sebelum dipasok ke tersangka.
"MN ini perannya yang mendaftarkan atau meregistrasi kartu perdana dengan mencuri data kependudukan secara ilegal dengan perangkat tertentu," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).
Baca juga: Pemasok Kartu Ponsel Gojek Tuyul Ditangkap, Punya 4.500 Kartu Siap Pakai
Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu mengaku mampu meregistrasi beragam merek nomor ponsel perdana seperti Telkomsel, IM3, dan XL.
"Dia pakai alat namanya modem pool yang disambungkan ke laptop. Alat tersebut dibeli secara online. Alat tersebut tidak dijual bebas," jelasnya.
Karena itu, pihaknya akan menelusuri dari mana perangkat itu dibeli.
Penyidik juga akan memeriksa online shop, operator seluler, bahkan pemerintah jika nanti diperlukan untuk keperluan penyidikan.
"Pelaku tidak butuh waktu lama untuk meregistrasi kartu perdana. Cukup tiga menit kartu perdana bisa langsung digunakan dengan identitas orang lain. Satu identitas bisa untuk meregistrasi 16 kartu perdana," ujar Luki.
Kasus Gojek tuyul berawal dari penangkapan MF (35), warga Malang, Jawa Timur.