Salin Artikel

Polisi Tangkap Pelaku yang Meregistrasi Ribuan Kartu Perdana untuk Gojek Tuyul

Yang terbaru, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim menangkap MN (35) yang berperan melakukan registrasi ribuan kartu ponsel perdana sebelum dipasok ke tersangka.

"MN ini perannya yang mendaftarkan atau meregistrasi kartu perdana dengan mencuri data kependudukan secara ilegal dengan perangkat tertentu," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Kamis (5/3/2020).

Pria asal Semarang, Jawa Tengah itu mengaku mampu meregistrasi beragam merek nomor ponsel perdana seperti Telkomsel, IM3, dan XL.

"Dia pakai alat namanya modem pool yang disambungkan ke laptop. Alat tersebut dibeli secara online. Alat tersebut tidak dijual bebas," jelasnya.

Karena itu, pihaknya akan menelusuri dari mana perangkat itu dibeli.

Penyidik juga akan memeriksa online shop, operator seluler, bahkan pemerintah jika nanti diperlukan untuk keperluan penyidikan.

"Pelaku tidak butuh waktu lama untuk meregistrasi kartu perdana. Cukup tiga  menit kartu perdana bisa langsung digunakan dengan identitas orang lain. Satu identitas bisa untuk meregistrasi 16 kartu perdana," ujar Luki.

Kasus Gojek tuyul berawal dari penangkapan MF (35), warga Malang, Jawa Timur.


MF disebut memiliki 8.850 nomor ponsel aktif untuk praktik transaksi fiktif yang merugikan perusahaan penyedia jasa ojek online.

MF diketahui memiliki puluhan akun driver Gojek dan puluhan akun mitra Gojek, serta puluhan ponsel yang digunakan untuk praktik Gojek tuyul.

Pelaku mampu meraup keuntungan atau bonus mencapai Rp 400 juta.

Polisi dalam pengembangan penyidikan juga telah menangkap pemasok kartu perdana untuk praktik kecurangan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/05/20081591/polisi-tangkap-pelaku-yang-meregistrasi-ribuan-kartu-perdana-untuk-gojek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke