KUPANG, KOMPAS.com - Bawaslu Nusa Tenggara Timur (NTT) melaporkan 11 aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat politik praktis ke Komisi ASN.
"Mereka kita laporkan ke Komisi ASN atas keterlibatan mereka dalam proses Pilkada 2020 di berbagai daerah di wilayah NTT," ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu NTT Jemris Fointuna saat dihubungi Kompas.com, Rabu (4/3/2020).
Baca juga: Anjing Pelacak K-9 Belum Temukan Korban, Waktu Evakuasi Longsor Tasikmalaya Diperpanjang
Sebanyak 11 ASN itu tersebar di lima kabupaten yang menggelar pilkada pada 23 September 2020.
ASN yang paling banyak terlibat dugaan pelanggaran itu berasal dari Kabupaten Manggarai. Tercatat, sebanyak lima ASN dilaporkan dari kabupaten itu.
Sementara dari Kabupaten Malaka dan Kabupaten Sumba Timur masing-masing dua orang.
Sisanya berasal dari Kabupaten Belu dan Kabupaten Sumba Barat, masing-masing satu orang.
Jemris mengatakan, Bawaslu merekomendasikan Komisi ASN memberikan sanksi kepada 11 ASN itu jika terbukti bersalah.
Bawaslu NTT berharap, ASN bisa menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020 yang digelar di sembilan kabupaten di NTT itu.
Baca juga: Klarifikasi Risma Soal Timbun Masker, Pengalaman Meletusnya Kelud hingga Simpan di Kelurahan
Diketahui, sebanyak sembilan kabupaten di NTT menggelar pilkada serentak pada 2020.
Kabupaten itu yakni Sumba Barat, Kabupaten Sumba Timur, Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai Barat, Manggarai dan Ngada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.