Rupanya, bukan kali pertama mereka menjual masker.
Dua mahasiswa itu juga pernah menjual masker ke wilayah lainnya.
"Katanya sudah beberapa kali menjual ada di Bali dan Balikpapan," tutur Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono.
Kedua oknum mahasiswa itu dikenakan Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Mereka dinilai menyembunyikan barang penting berupa masker demi kepentingan pribadi hingga mengakibatkan kelangkaan.
Baca juga: Cerita Wali Kota Surabaya Timbun Masker dalam Jumlah Besar, Digunakan saat Gunung Kelud Meletus
Namun tumpukann kardus berisi masker itu rupanya mengundang kecurigaan.
Salah seorang pejabat Wali Kota Makassar yang kebetulan berada di tempat tersebut mendapati kardus-kardus berisi masker.
"Beliau curiga kenapa ada kardus ditaruh di luar dalam jumlah besar. Setelah itu ditanya apa isinya, ternyata masker. Setelah itu beliau menginformasikan kepada saya, saya langsung ke TKP di hotel horizon ternyata masker itu hendak dikirim ke New Zealand," jelasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Dony Aprian, Khairina, Candra Setia Budi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.