KOMPAS.com- Dua orang laki-laki ditangkap setelah melakukan hubungan seks sejenis di tempat ibadah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Barat, Senin (2/3/2020).
Mereka adalah EPS (23) dan ROP (13). EPS adalah seorang pemuda pengangguran. Sedangkan ROP adalah remaja putus sekolah.
Satu orang berinisal EPS kini ditetapkan sebagai tersangka lantaran adanya indikasi pemaksaan atau pemerkosaan.
Berikut empat fakta mengenai hubungan seks di tempat ibadah yang dirangkum Kompas.com:
Baca juga: Pasal-pasal Kontroversial RUU Ketahanan Keluarga: Atur LGBT, BDSM, hingga Kewajiban Suami-Istri
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.
EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.
Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.
Baca juga: Polisi Tahan Dua Laki-laki di Sumbar yang Diduga Berhubungan Seks di Tempat Ibadah
Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.
EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.
Baca juga: Banjir Bandang di Sikka NTT, Belasan Rumah, Tempat Ibadah, dan Sekolah Terendam
Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.
"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.
Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.
Baca juga: Pelajar di Semarang Jalin Persaudaraan Lintas Agama, Sambangi Berbagai Tempat Ibadah
"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.
Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.
"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.
Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga: Individu LGBT dan Keluarganya Wajib Lapor
"Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.
EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.