"Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini," terang Cornelis.
Kepada polisi, D mempelajari cara menanam tanaman ganja itu dari internet.
Menanam tanaman jenis ganja melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111.
Baca juga: Polisi Temukan 8 Hektare Ladang Ganja di Pedalaman Aceh
Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.