Salin Artikel

Polisi Temukan 27 Tanaman Ganja di Rumah Penjual Hewan di Surabaya

Rumah pria berinisial D itu menyimpan puluhan tanaman ganja.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan 27 tanaman ganja beragam ukuran yang ditanam di pot di bagian belakang rumah.

Kepada polisi, pemilik ganja mengaku menanam ganja tersebut untuk konsumsi sendiri.

"Sejak menanam, pemilik ini sudah dua kali memetik dan dikeringkan sebelum akhirnya dikonsumsi," kata Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak, kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu.

Pemilik mengaku mendapatkan bibit tanaman ganja saat membeli paket daun ganja dari seorang teman yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.


"Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini," terang Cornelis.

Kepada polisi, D mempelajari cara menanam tanaman ganja itu dari internet.

Menanam tanaman jenis ganja melanggar Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111.

Dalam pasal tersebut dijelaskan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2020/03/04/18280921/polisi-temukan-27-tanaman-ganja-di-rumah-penjual-hewan-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke