DENPASAR, KOMPAS.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali mencatat per 3 Maret 2020, jumlah warga negara China yang mengajukan perpanjangan izin tinggal dalam keadaan terpaksa mencapai 1.128.
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Sutrisno mengatakan, mereka tercatat di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, dan Singaraja.
Sutrisno menuturkan, izin ini diberikan setelah ditutupnya penerbangan dari dan ke China pada 5 Februari 2020 imbas mewabahnya virus corona atau Covid-19.
Kemudian, dasarnya yakni Permenkumham Nomor 3 Tahun 2019 tentang Permohonan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Baca juga: Khofiifah: Call Center Disiapkan untuk Masyarakat Konsultasi Virus Corona
Sementara itu, warga negara asing yang ditolak masuk ke Bali karena sempat ke China dalam 14 hari terakhir jumlahnya mencapai 109 orang.
Mereka berasal dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Rusia, hingga Ukraina.
Penolakan tersebut untuk mengantisipasi virus corona atau Covid-19 yang sedang mewabah di China.
Untuk diketahui, Permenkumham yang disebutkan di atas kini telah dicabut.
Sebagai penggantinya, Menkumham Yasonna H Laoly pada 28 Februari mengeluarkan Permenkumham 7/2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Sutrisno menuturkan, kedua aturan tersebut tak jauh berbeda. Hanya ada penambahan yakni warga asing lainnya boleh mengajukan perpanjangan izin tinggal jika dia tinggal di China daratan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan