Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir

Kompas.com - 02/03/2020, 15:32 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.

Awal Februari 2020 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melimpahkan berkas kasus MeMiles ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selama penyidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta lima tersangka," kata kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kelima tersangka dimaksud adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com