Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seratusan Member Investasi Bodong MeMiles Demo Kejati Jatim, Minta Aplikasi Tak Diblokir

Kompas.com - 02/03/2020, 15:32 WIB
Achmad Faizal,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak 100 lebih member MeMiles menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya, Senin (2/3/2020).

Mereka berharap aplikasi MeMiles tidak diblokir, meski saat ini beberapa pimpinan perusahaan sedang diproses hukum.

Selain membagikan bunga kepada pengguna jalan, massa dengan ikat kepala bertuliskan "Save Memiles" itu juga mengangkat poster-poster yang berisi tulisan bernada pembelaan terhadap Memiles seperti "#Save Memilies", "Memiles Bukan Bank dan Bukan Investasi", "Memiles Untuk Indonesia", "Memiles Karya Anak Bangsa", "Memiles Itu E-Commerce", dan "Memiles itu Start Up".

Ketua Forum Komunikasi Member Memiles, David Oktarevia mengatakan, aksi dihadiri oleh seratusan member MeMiles dari berbagai daerah di Indonesia.

Baca juga: Apa Itu Investasi MeMiles hingga Beromzet Rp 750 Miliar?

 

Aksi tersebut untuk memberikan gambaran penuh tentang apa itu MeMiles kepada kejaksaan yang saat ini sedang meneliti berkas kasus MeMiles.

"Kami berharap bisnis melalui aplikasi ini harus tetap berjalan karena dampaknya sangat menguntungkan bagi para member. Meski begitu kami tidak akan mengintervensi penegak hukum," kata David usai menemui pejabat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Dia mengaku sangat senang karena pihak kejaksaan berjanji akan memeriksa kasus MeMiles dengan lebih detil dan komprehensif.

Sehingga nantinya bisa memberikan keputusan hukum yang tepat.

Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.

Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.

Baca juga: Penyidikan Kasus MeMiles Rampung, 147 Miliar dan 28 Unit Mobil Diamankan

 

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan dua tersangka, KTM (47) dan FS (52), dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.

PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.

Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.

Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.

Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.

Dana masuk antara Rp 50.000 sampai Rp 200 juta.

Awal Februari 2020 lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim melimpahkan berkas kasus MeMiles ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Selama penyidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti uang tunai lebih dari Rp 147 miliar dari Rp 761 miliar yang diburu, 28 unit kendaraan roda empat, dan 3 unit kendaraan roda dua.

"Selain itu juga ada 700 lebih laporan dan 56 orang saksi yang diperiksa serta lima tersangka," kata kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Kelima tersangka dimaksud adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com