Gustav mengatakan, penemuan jenazah RP berawal dari kecurigaan rekan sekantor RP.
"Korban tidak masuk kantor selama tiga hari, kemudian dicek oleh kerabat dan rekan kerja," katanya.
Saat mendatangi rumah RP, pintu dalam keadaan terkunci. Sedangkan dari dalam kamar tercium bau busuk menyengat.
"Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu," tutur dia.
Rekannya terkejut saat mendapati mayat RP setelah ia mendobrak pintu.
Kejadian itu dilaporkan ke polisi.
Baca juga: Wanita Pemandu Karaoke Tewas Dibekap Selimut, 11 Saksi Termasuk Pemilik Indekos Diperiksa
AKD diketahui juga tinggal tak jauh dari rumah RP.
Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, celana pendek, baju bali, bra dan selimut.
Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.