Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayat Perempuan Membusuk, Korban Pemerkosaan, Pelakunya Pelajar SMK

Kompas.com - 29/02/2020, 13:01 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang perempuan di Jayapura berinisial RP (38) ditemukan dalam keadaan tewas membusuk di rumahnya pada Rabu (26/2/2020).

Setelah diselidiki, RP tak hanya dibunuh. Ia juga merupakan korban pemerkosaan dan perampokan.

Pelaku rupanya seorang pelajar SMK berinisial AKD (16).

Kronologi

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas menerangkan, awalnya pelajar kelas XI SMK di Jayapura tersebut hanya berniat mencuri.

AKD mengendap-endap serta menyelinap masuk ke dalam rumah RP pada Minggu (23/2/2020).

AKD kemudian mengambil sebuah ponsel. Saat itulah, RP bangun dan melihat tersangka.

RP sontak berteriak. Teriakan RP membuat AKD panik dan mendatangi RP.

Ia pun kemudian memperkosa RP.

"Sepengetahuan tersangka korban masih hidup, tapi mungkin saat dicekik dan diperkosa korban sudah meninggal. Dari hasil otopsi korban meninggal karena ditutupnya saluran pernapasan," tutur Gustav.

Baca juga: Berniat Kelabui Polisi, Budi Masukkan Mayat Anaknya Sedalam 2 Meter ke Gorong-gorong

 

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Ditemukan membusuk

Gustav mengatakan, penemuan jenazah RP berawal dari kecurigaan rekan sekantor RP.

"Korban tidak masuk kantor selama tiga hari, kemudian dicek oleh kerabat dan rekan kerja," katanya.

Saat mendatangi rumah RP, pintu dalam keadaan terkunci. Sedangkan dari dalam kamar tercium bau busuk menyengat.

"Karena pintu dikunci maka rekan korban mendobrak pintu," tutur dia.

Rekannya terkejut saat mendapati mayat RP setelah ia mendobrak pintu.

Kejadian itu dilaporkan ke polisi.

Baca juga: Wanita Pemandu Karaoke Tewas Dibekap Selimut, 11 Saksi Termasuk Pemilik Indekos Diperiksa

Pelaku diringkus

Ilustrasithawornnurak Ilustrasi
Dua hari setelah penemuan mayat, polisi meringkus AKD di sekolahnya, Jumat (28/2/2020).

AKD diketahui juga tinggal tak jauh dari rumah RP.

Polisi menyita barang bukti satu unit ponsel, celana pendek, baju bali, bra dan selimut.

Pelaku dijerat Pasal 339 KUHP sub Pasal 338 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jayapura, Dhias Suwandi | Editor : David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com