Korban yang merasa takut fotonya tersebar, akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti nafsu bejat pelaku selama kurang lebih 4 tahun. Yaitu dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di bangku X SMA.
"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini (foto bugil). Setelah dua, hari kami melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020).
Baca juga: Kepala Sekolah Cabuli Siswi sejak SD, Terbongkar Setelah 4 Tahun
Pemerkosaan yang dilakukan kepala sekolah tersebut akhirnya terbongkar setelah ada seorang pembina Pramuka di sekolah yang melaporkannya kepada orangtua korban.
Mendapat laporan itu, orangtua korban kaget dan langsung mengkonfirmasi kebenaran info tersebut.
Saat itulah korban baru mengakui kejadian yang menimpanya.
Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya orangtua korban melaporkannya kepada polisi.
Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.