Salin Artikel

Kepala Sekolah Perkosa Siswinya Selama 4 Tahun, Korban Diancam Foto Bugil

KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kepala sekolah dasar (SD) IWS (43), terhadap siswinya di Kuta Utara, Badung, Bali, berhasil diungkap polisi.

Perbuatan oknum kepala sekolah tersebut ternyata sudah berlangsung sekitar 4 tahun.

Saat itu korban masih duduk di bangku kelas VI SD.

Mendapat perlakuan itu, korban hanya bisa pasrah melayani nafsu bejat pelaku.

Pasalnya, pelaku mengancam akan menyebarkan foto bugil korban.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, pelaku pertama kali memerkosa korban sejak duduk di bangku kelas VI SD, yaitu sekitar Juli 2016.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung, AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, kasus pemerkosaan pertama kali terjadi di ruang kepala sekolah.

Saat itu, pelaku meminta korban untuk menghadap di ruangannya setelah jam pulang sekolah.

Alasannya untuk mengambil hadiah, karena korban ketika itu sangat berprestasi dan mendapat juara satu di kelasnya.

Namun setelah tiba di ruangannya itu, korban justru diperkosa.

"Korban sempat mengelak dan tidak mau dan tetap dipaksa sama tersangka," kata dia.

Setelah memerkosa, pelaku juga sempat memfoto korban dalam keadaan telanjang.

Foto tersebut ternyata digunakan pelaku untuk melancarkan aksi berikutnya.

Korban yang merasa takut fotonya tersebar, akhirnya hanya bisa pasrah dan menuruti nafsu bejat pelaku selama kurang lebih 4 tahun. Yaitu dari Juli 2016 hingga 11 Januari 2020, saat korban sudah duduk di bangku X SMA.

"Setelah kami pemeriksaan kemarin, kan awalnya tidak muncul ini (foto bugil). Setelah dua, hari kami melakukan pemeriksaan saksi dengan melakukan lagi konfrontasi ulang antara korban dengan pelaku dan para saksi, ternyata memang betul ada itu foto," kata Laurens, di Mapolda Bali, Jumat (28/2/2020).

Pemerkosaan yang dilakukan kepala sekolah tersebut akhirnya terbongkar setelah ada seorang pembina Pramuka di sekolah yang melaporkannya kepada orangtua korban.

Mendapat laporan itu, orangtua korban kaget dan langsung mengkonfirmasi kebenaran info tersebut.

Saat itulah korban baru mengakui kejadian yang menimpanya.

Tak terima dengan perlakuan itu, akhirnya orangtua korban melaporkannya kepada polisi.

Saat itu juga pelaku langsung ditangkap.

Atas perbuatan yang dilakukan tersangka itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji

https://regional.kompas.com/read/2020/02/28/16172621/kepala-sekolah-perkosa-siswinya-selama-4-tahun-korban-diancam-foto-bugil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke