Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Sadis terhadap Mertua di Sidoarjo, Gunakan Elpiji dan Gunting

Kompas.com - 28/02/2020, 15:46 WIB
Abba Gabrillin

Editor

Sumber Antara

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

"Kami juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya adalah tabung elpiji 3 kilogram yang digunakan untuk memukul kepala korban," tutur Sumardji.

Sebelumnya, FD warga Ganting, Sidoarjo, ditemukan meninggal dunia dengan tubuh penuh darah di rumahnya.

Tak lama kemudian, polisi berhasil menangkap pelaku di rumah Neneknya yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Kejadian ini sempat menjadi perhatian pengguna jalan, karena lokasi rumah korban yang berada di pinggir jalan.

Warga juga berbondong-bondong mendekat ke rumah korban untuk melihat dari dekat, sambil merekam menggunakan kamera ponsel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com