Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Mertua Pura-pura Dijual untuk Ajukan Kredit, PNS Ini Dihukum Penjara

Kompas.com - 28/02/2020, 09:55 WIB
Muhlis Al Alawi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Majelis Pengadilan Negeri Madiun, Jawa Timur, memvonis bersalah Anita Agung Setianto (39) warga Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Magetan, Kamis (27/2/2020).

Agung terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jaminan fidusia dengan modus penipuan kredit untuk pembiayaan pembelian mobil di BCA Finance Kota Madiun.

Agung yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS0 di Polres Magetan itu diganjar hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca juga: Perayaan Ulang Tahun Unik Siswa SD Putra Wakil Wali Kota Madiun

Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Wuryanti didampingi dua anggotanya Catur Bayu Sulistiyo dan Hastuti di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis.

Dalam amar putusan hakim, Agung bersama rekannya Tuminem terbukti bersalah melanggar Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

“Dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 35 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Oleh karena itu, terdakwa Agung dijatuhi hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ujar Wuryanti.

Sementara itu, Tuminem (56) yang bekerja sebagai perias di salon itu dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Baca juga: Penundaan Umrah 3 Jam Jelang Keberangkatan, Ini Respons Jemaah

Tuminem terbukti membantu Agung melakukan kejahatan dengan modus berpura-pura membeli mobil untuk mengajukan pinjaman kredit di BCA Finance Cabang Madiun.

Dari kejahatannya itu, Tuminem mendapatkan jatah dari Agung sebesar Rp 19 juta.

Humas PN Madiun Catur Bayu Sulistiyo yang juga menjadi anggota majelis hakim menjelaskan, kasus itu bermula saat Agung mengajak Tuminem untuk mengajukan kredit pembiayaan pembelian mobil di BCA Finance Kota Madiun pada 22 Desember 2017 lalu.

Dua terdakwa berpura-pura membeli mobil di showroom Rajasa Motor di Kota Magetan.

Agung menitipkan mobil Honda Jazz milik mertuanya di Rajasa Motor. Kemudian, Tuminem mengajukan kredit pembelian mobil ke BCA Finance.

"Untuk membeli mobil, Tuminem harus membelinya di showroom mobil yang sudah menjadi mitra BCA Finance. Kebetulan, Agung mendapatkan showroom-nya lalu Tuminem pura-pura membeli mobil mertuanya terdakwa Agung,” kata Catur.

Padahal, mobil itu hanya dititipkan terdakwa Agung di showroom untuk pura-pura dijual.

Setelah BCA Finance mencairkan uang tersebut, Agung memberikan jatah uang sebanyak Rp 19 juta kepada Tuminem.

Sementara, sisanya digunakan oleh Agung.

Kemudian, mobil yang pura-pura dibeli itu dikembalikan kepada mertuanya.

Dari pengajuan kredit, BCA Finance mengucurkan pinjaman uang sebesar Rp 115.481.428 dengan jangka pembayaran 48 bulan.

Namun, sejak dikucurkan bantuan pinjaman tersebut, dua terdakwa itu hanya mengangsur tiga kali.

Mengenai keterlibatan pihak showroom maupun pegawai di BCA Finance, Catur mengatakan, proses hukum menjadi kewenangan Polres Madiun Kota.

Dalam kasus ini, Pengadilan hanya mengadili kasus yang diajukan penyidik dan kejaksaan.

Kriminalisasi hukum

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Agung, Dominggus Da Costa menyatakan, kliennya menjadi korban kriminalisasi hukum.

Pasalnya, rekayasa aplikasi finance itu menyebabkan orang lain menjadi korban.

“Klien saya terbukti bersama Tuminem untuk mencari dana menggunakan mobil mertuanya. Kalau dimasukkan ke fidusianya, terlalu prematur lantaran tidak ada jual beli. Jelas-jelas itu rekayasa aplikasi,” kata Dominggus.

Dalam fakta persidangan, menurut Dominggus, saksi Taufik mengakui merekayasa aplikasi permohonan pembiayaan.

Ia pun mempertanyakan mengapa pihak yang merekayasa aplikasi itu tidak dijadikan tersangka, padahal dia sudah tahu bahwa mobil itu bukan untuk dijual.

Terhadap persoalan itu, Dominggus mengaku akan melakukan upaya banding dan mengajukan gugatan perdata kepada pihak finance, karena kliennya juga menjadi korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com