"Itu menunjukan sebuah tanggung jawab, sebuah sikap kesatria yang jarang di miliki dan itulah guru sejati," tandasnya.
Setelah mendengar jawaban dari ketiganya, PB PGRI tidak jadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.
Baca juga: PGRI Ingin Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Kembali Jadi Guru Setelah Dihukum
Sebelumnya diberitakan, kegiatan susur Sungai Sempor yang berlangsung pada Jumat (21/2/2020), menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Polisi menetapkan tiga orang, yaitu IYA dan R yang merupakan guru SMPN 1 Turi, dan DDS yang merupakan pembina dari luar sekolah sebagai tersangka. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.