Namun, apakah sumber dana deposito tersebut berasal dari dana otsus, BPK belum bisa memastikan, karena dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua.
Menurut dia, dari sisi aturan, Pemda bisa membuka deposito sebagai salah satu strategi untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kas Daerah.
Namun, ia menyayangkan apabila benar bahwa deposito milik Pemprov Papua itu bersumber dari dana Otsus.
"Dana Otsus itu tujuan awalnya bukan untuk didepositokan," tutur Henry.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.