Salin Artikel

BPK Segera Periksa Dugaan Dana Otsus Papua yang Dideposito

Hal itu menanggapi pernyataan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyebut penggunaan dana Otsus oleh Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat belum optimal.

Bahkan, ia menyebut ada temuan dana Otsus sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan.

Padahal seharusnya, dana tersebut digunakan untuk kegiatan ekonomi, pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.

"Makanya kami akan menelusuri angka, artinya sampai saat ini belum ada temuan. Kami masih sementara menulurusi ini," kata Kepala BPK Perwakilan Papua Paula Henry Simatupang di Jayapura, Papua, Kamis (27/2/2020).

Namun, Henry mengakui bahwa dari hasil pemeriksaan terakhir, BPK menemukan adanya deposito milik Pemprov Papua.

Deposito tersebut disimpan di Bank Mandiri dan Bank Papua.

"Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir, 31 Desember 2019, itu ada Rp 500 miliar lebih itu deposito," kata dia.


Namun, apakah sumber dana deposito tersebut berasal dari dana otsus, BPK belum bisa memastikan, karena dana Otsus masuk dalam pengelolaan APBD Papua.

Menurut dia, dari sisi aturan, Pemda bisa membuka deposito sebagai salah satu strategi untuk mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kas Daerah.

Namun, ia menyayangkan apabila benar bahwa deposito milik Pemprov Papua itu bersumber dari dana Otsus.

"Dana Otsus itu tujuan awalnya bukan untuk didepositokan," tutur Henry.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/27/13430521/bpk-segera-periksa-dugaan-dana-otsus-papua-yang-dideposito

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke