Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Korban Bullying, Anak Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor Sampai Tak Berani ke Sekolah

Kompas.com - 26/02/2020, 16:15 WIB
Wijaya Kusuma,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Keluarga juga mengucapkan berbelasungkawa semoga anak didik yang menjadi korban diterima di sisiNYA.

"Atas nama keluarga dan tersangka sungguh memohon maaf yang sebesar-besarnya, setulus-tulusnya. Mohon dari keluarga korban berkenan memberikan maaf," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa susur sungai Sempor.

Ketiga tersangka yakni IYA yang merupakan guru olahraga SMP Negeri 1 Turi, R yang merupakan guru seni budaya SMP Negeri 1 Turi dan DDS tenaga bantu pembina Pramuka dari luar sekolah SMP Negeri 1 Turi.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 359 karena kelalain menyebabkan orang lain meninggal dunia. Selain itu juga Pasal 360 karena kelalian menyebabkan orang lain luka-luka. Ancamannya hukuman maksimal 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com