PALEMBANG, KOMPAS.com - Pemilik Perusahaan Otobus (PO) Sriwijaya berinisial R (50) ditetapkan sebagai tersangka terkait kecelakaan Bus Sriwijaya masuk jurang di Dempo, Pagaralam, Sumatera Selatan (Sumsel) yang menyebabkan sebanyak 35 penumpang meninggal dunia.
Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Juni mengatakan, R ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya menjalani serangkaian pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, R dinyatakan bersalah lantaran mengoperasikan bus yang tak laik jalan.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi. Hasilnya tersangka sudah mengetahui jika bus itu tidak laik jalan. Tapi tetap dioperasikan," kata Juni di Mapolda Sumsel, Selasa (25/2/2020).
Menurut Juni, berkas pemeriksaan R telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan kota Pagaralam.
Baca juga: Tragedi Tengah Malam di Liku Lematang, Bus Sriwijaya Masuk Jurang dan Tewaskan 35 Penumpang
Dalam waktu dekat, tersangka R akan menjalani proses persidangan.
"Berkasnya sudah dilimpahkan pada 18 Februari kemarin, mungkin akan segera disidang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan Bus Sriwijaya di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, pada Selasa (24/12/2019) lalu menyebabkan 35 orang penumpang tewas.
Bus maut tersebut terlibat kecelakaan lantaran hilang kendali hingga akhirnya jatuh ke jurang.
Proses evakuasi korban pun memakan waktu selama dua hari lantaran kondisi sungai Lematang yang deras.
Baca juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Bus Sriwijaya: Perusahaan Tahu Rem Bus Bermasalah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.