SAMARINDA, KOMPAS.com - Sembilan KPU kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Timur resmi menutup tahapan penyerahan berkas dokumen dukungan calon independen Pilkada 2020, Minggu (23/2/2020) pukul 24.00 WITA.
Dari sembilan kabupaten dan kota yang mengikuti pilkada serentak, hanya dua kabupaten dan kota yang tidak diikuti calon independen, yakni Bontang dan Berau.
Sementara, tujuh kabupaten dan kota lainnya ada pasangan calon menyerahkan syarat dukungan jalur independen.
Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Tak Ada Calon Independen di Pilkada Ngawi 2020
Ada tiga syarat dokumen dukungan yang diserahkan calon independen kepada KPU yakni surat pernyataan dukungan, surat pernyataan daftar pendukung yang ditanda tangani bakal pasangan calon di atas materai dan rekapitulasi jumlah serta sebaran dukungan.
Setelah bakal calon menyerahkan tiga jenis dokumen tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh KPU hingga, Rabu, (26/2/2020) mendatang.
Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah mengatakan apabila hasil pemeriksaan awal ini memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka bakal calon akan mendapatkan status “diterima” dan lanjut pada tahap verifikasi administrasi.
"Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan dan jumlah minimal sebaran, maka bakal calon mendapatkan status ditolak," ungkap Rudiansyah saat ditemui di KPU Kaltim Samarinda, Senin (24/2/2020).
Baca juga: Maju di Pilkada Mojokerto, Subagya Yakin Lolos Lewat Jalur Independen
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.