Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

10 Siswa SMPN 1 Turi Tewas Saat Susur Sungai Sempor, Sri Sultan Yakin Kepsek Kena Sanksi

Kompas.com - 24/02/2020, 19:06 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meyakini Kepala Sekolah SMPN 1 Turi, Sleman, bakal terkena sanksi terkait insiden kecelakaan susur Sungai Sempor yang dialami ratusan siswa SMPN 1 Turi, Jumat (21/2/2020).

"Kepala sekolah pun pasti kena. Biar pun mungkin ya enggak tahu pidananya, beliau mengizinkan (kegiatan susur sungai) atau tidak. Tapi paling sedikit, secara administratif itu mesti harus dilakukan," kata Sultan, seusai acara penyerahan hasil evaluasi SAKIP Wilayah III Tahun 2019, di Yogyakarta, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Loncati Sungai, Kodir 2,5 Jam Berjibaku Selamatkan Siswa yang Hanyut Saat Susur Sungai Sempor

Sultan mengemukakan hal itu merespons telah ditetapkan seorang pembina Pramuka berinisial IYA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan sungai yang menewaskan 10 pelajar SMPN 1 Turi.

Menurut Sultan, tidak ada alasan bagi kepala sekolah untuk tidak tahu terkait kegiatan yang melibatkan banyak siswa seperti yang terjadi dalam kegiatan susur sungai itu.

"Tidak ada alasan. Ada aktivitas dengan siswa sebanyak itu kepala sekolah tidak tahu, itu tidak ada alasan," kata Sultan.

Penetapan tersangka IYA yang juga guru olahraga SMP 1 Turi itu, menurut dia, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Pramuka berujung maut itu.

Pemda juga tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka.

"(IYA) harus bertanggung jawab," kata dia pula.

Sebagai pembina Pramuka, menurut Sultan, semestinya kepala sekolah sudah memahami risiko kegiatan susur sungai saat musim hujan seperti saat ini.

Apalagi, kegiatan itu melibatkan anak-anak yang masih duduk di bangku SMP.

"Pembina itu juga paham, ini kan masih anak-anak SMP kenapa di musim hujan seperti ini menyusuri sungai. Itu alasannya apa. Kan enggak ada alasan," kata Sultan.

Sebelumnya diberitakan, Polda DIY telah menetapkan satu tersangka dengan inisial IYA terkait tewasnya 10 siswa SMPN 1 Turi.

IYA merupakan pembina Pramuka sekaligus guru olahraga di SMPN 1 Turi, Sleman.

Dia diduga melanggar pasal 359 KUHP, karena kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Tragedi Susur Sungai, PB PGRI Akan Beri Dampingan Guru yang Jadi Tersangka

IYA juga disangkakan Pasal 360 karena kelalaiannya yang menyebabkan orang luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan Kepsek SMPN 1 Turi Tutik Nurdiyana mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pembina Pramuka terkait kegiatan susur sungai di Sungai Sempor.

"Ya memang sebelumnya tidak ada laporan bahwa kegiatan Pramuka akan ada susur sungai. Jadi jujur saya tidak mengetahui kemarin itu ada susur sungai," kata Tutik Nurdiyana, saat memberikan keterangan di SMPN 1 Turi, Sabtu (22/2/2020).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan pemeriksaan saksi yang masih akan terus dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com