Di saat bersamaan, polisi menerima dua laporan dari dua korban dengan perbuatan serupa.
Namun, belum didalami apakah pelaku sama.
"Kami masih dalami, tapi nomor pelat motor beda. Tapi, bisa saja pelaku ganti motor," kata dia.
Baca juga: Pelecehan Seksual Terjadi di Jatinegara, Pelaku Remas Bokong Korban di Gang Sepi
Pelaku yang kini bekerja di salah satu perusahaan ekspedisi itu mengaku baru sekali melakukan hal tersebut.
Pelaku dikenakan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana dalam Pasal 290 ayat (1) KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.