Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Tasikmalaya: PNS yang Tunggak Pajak 437 Kendaraan Dinas Seharusnya Malu pada Masyarakat

Kompas.com - 24/02/2020, 12:13 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meminta kepada para pegawai negeri sipil (PNS) yang difasilitasi kendaraan dinas di wilayahnya untuk menolak lupa membayar kewajiban pajak tiap tahunnya.

Seharusnya para abdi negara tersebut malu karena tidak memberikan contoh yang baik taat membayar pajak kepada masyarakat selama ini.

"Ini kalau benar sampai sebanyak itu (437 kendaraan dinas) yang belum bayar pajak, saya akan langsung evaluasi. Kita akan cek kendaraan dinas instansi mana saja yang saat ini menunggak pajak," jelas Budi Budiman kepada wartawan di gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Kendaraan yang Menunggak Pajak Akan Ditempel Stiker

Budi menambahkan, selama ini aparatur pemerintahan telah mendapatkan fasilitas kendaraan dinas yang notabene berasal dari hasil pajak masyarakat.

Mereka pula yang terus menyosialisasikan kepada masyarakat untuk taat membayar pajak.

Baca juga: Wakil Wali Kota Tasikmalaya Kaget Ratusan Kendaraan Dinas Menunggak Pajak, Janjikan Segera Bayar

 

Seharusnya malu pada masyarakat

Tapi, dengan adanya kejadian ini seharusnya para penerima manfaat kendaraan dinas merasa malu oleh masyarakat karena kedapatan menunggak pajak selama ini.

"Saya sudah perintahkan Pak Sekda untuk menelusuri adanya tunggakan pajak kendaraan dinas sampai ratusan. Ya, bisa saja mereka lupa atau kelupaan, kan bawa SIM juga suka lupa. Tapi kalau untuk bayar pajak tolak lupa itu. Karena kita malu oleh masyarakat," tambah Budi.

Budi pun berjanji akan langsung mengevaluasi adanya temuan tunggakan pajak ini dengan meminta bagian umum dan aset untuk lebih memprioritaskan pembayaran pajak kendaraan dinas.

Baca juga: Kades dan Lurah di Boyolali Diberi Kendaraan Dinas Yamaha NMAX

Baik pajak kendaraan dinas yang dibayar oleh para penerima fasilitas langsung atau pembayaran kolektif yang dilakukan bagian umum di tiap instansi pemerintahan.

"Misalkan tiap bagian umum di tiap instansi menjadwalkan dan kalau perlu mencatat kapan bayar pajak kendaraan dinas di papan tulis yang besar, jadi ingat saat akan bayar pajak. Saya pun terimkasih kepada pihak yang memberi informasi ini. Terimakasih," pungkasnya.

Baca juga: 437 Kendaraan Dinas Pemkot Tasikmalaya Nunggak Pajak, Tim Gabungan Razia di Jalan

 

Terjaring razia

Diberitakan sebelumnya, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPPD) Wilayah Kota Tasikmalaya Bapenda Jawa Barat mencatat sebanyak 437 kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Tasikmalaya menunggak pajak.

Sedangkan para penunggak pajak kendaraan seluruhnya mencapai 46.300 kendaraan motor dan mobil.

Bapenda Jabar perwakilan Kabupaten dan Kota Tasikmalaya pun bekerjasama dengan tim gabungan dari Polantas, Dishub dan Denpom setempat untuk menjaring para penunggak pajak di jalan raya.

Baca juga: Tolak Tawaran Damai, Keluarga Korban Pemerkosaan Minta Polisi Tindak Oknum PNS Papua

Kendaraan penunggak pajak yang terjaring razia langsung diarahkan untuk membayar di mobil Samsat keliling yang beroperasi bareng tim gabungan tersebut.

"Razia bersama tim gabungan terus digelar di berbagai titik untuk menjaring para penunggak pajak kendaraan. Kalau 437 mobil dan motor itu para penunggak pajak kendaraan dinas Pemkot Tasikmalaya. Plat merah," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan PPPD Wilayah Kota Tasikmalaya Bapenda Jabar, Ida Widiastuti, Jumat (21/2/2020). 

Baca juga: Esemka Resmi Jadi Kendaraan Dinas Pemkot Semarang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com