Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku dan korban berada berduaan di rumahnya.
Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur. Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.
S kemudian pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.
Baca juga: Kronologi Dukun Pengganda Uang Dibunuh Pasiennya Sendiri
Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.
"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Pelaku, kata Dwi, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban yang melapor ke polisi.
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," katanya.
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami dengan Kapak, Dua Anak Korban Ikut Bongkar Makam Ayahnya
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.