KOMPAS.com - Seorang istri berinisial S (62), warga Koto Batuang Jorong Lubuk Alung Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tega membunuh suami ketujuhnya MD (58), Jumat (21/2/2020).
S nekat membunuh suaminya tersebut, karena kesal sering dibanding-bandingkan dengan istrinya terlebih dahulu.
Paur Humas Polres Agam Aiptu Sapta Beni mengatakan, antara tersangka dan korban menikah secara siri pada 8 bulan yang lalu dan tinggal di rumah korban.
"Korban merupakan suami yang ke-7 bagi tersangka. Sedangkan S merupakan istri ke-4 bagi korban," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Baca juga: Kesal Dimarahi, Istri Tusuk Perut Suami hingga Tewas
Sapta mengatakan, sebelum peristiwa itu terjadi. Antara korban dan tersangka memang sering bertengkar gara-gara korban membandingkan-bandingkan tersangka dengan istrinya terdahulunya.
"Puncaknya pada Jumat kemarin, ketika korban kembali membanding-bandingkan istrinya terdahulu dengan tersangka sehingga tersangka kemudian melakukan pembunuhan dengan sebilah pisau dapur," katanya.
Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Baru Nikah Siri 8 Bulan, Istri Tega Bunuh Suami Ke-7
Sementara itu, Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan mengatakan, peristiwa itu berawal dari pelaku dan korban berada berduaan di rumahnya.
Korban meminta S untuk memijat tubuhnya di kamar tidur. Namun saat itu, korban membanding-bandingkan S dengan istri terdahulunya sehingga tersangka menjadi cemburu.
S kemudian pergi ke dapur mengambil pisau dan menyembunyikannya di balik kain sarung yang dipakainya.
Baca juga: Kronologi Dukun Pengganda Uang Dibunuh Pasiennya Sendiri
Tiba di kamar, korban kembali meminta S untuk memijat tubuhnya.
"Disaat itulah, S menusuk perut korban. Setelah menusuk, tersangka keluar rumah sehingga membuat curiga tetangga," katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/2/2020).
Pelaku, kata Dwi, ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari adik korban yang melapor ke polisi.
"Kemudian polisi menangkap tersangka dan barang bukti sebilah pisau dapur," katanya.
Baca juga: Kasus Istri Bunuh Suami dengan Kapak, Dua Anak Korban Ikut Bongkar Makam Ayahnya
Atas perbuatannya, S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. S dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," tegasnya.
(Penulis: Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor: Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.