Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembakar Rumah Penyalur TKW di Dompu Dikenakan Pasal Berlapis

Kompas.com - 21/02/2020, 18:37 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sementara, tiga korban lain berhasil menyelamatkan diri meski dengan kondisi terluka.

"Kalau dilihat dari fakta ini, ada unsur kesengajaan. Padahal pelaku saat itu sudah tahu ada korban di dalam rumah, namun tetap memaksa untuk melakukan pembakaran," tutur Syarif Hidayat.

Aksi nekat AR itu dilakukan setelah mengetahui istri keduanya, Ayu Rosmiati pergi dari rumah dan diduga telah dijadikan TKW oleh sponsor tenaga kerja.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/2/2020), sekitar pukul 21.55 WITA.

Sebelum melakukan aksi nekatnya, pelaku sempat mengancam anak korban.

Tak lama kemudian, AR mendatangi kediaman Nurwahidah di Desa Bara.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku dengan penuh emosi langsung berteriak dan meminta para penghuni untuk turun dari rumah tersebut.

Baca juga: 4 Warga di NTT Tersambar Petir, 2 Orang Tewas Seketika

Namun, teriakan AR tak dihiraukan.

AR kemudian membeli dua botol bensin di salah satu kios penjual bahan bakar, lalu dibawa ke rumah penyalur tenaga kerja tersebut.

Begitu sampai di lokasi, AR langsung menyiramkan bahan bakar ke dinding rumah korban.

Selanjutnya, pelaku melemparkan korek api di rumah yang sudah disiram bensin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com