Salin Artikel

Pembakar Rumah Penyalur TKW di Dompu Dikenakan Pasal Berlapis

Pelaku pembakaran berinsial AR itu dikenakan dengan Pasal 351 ayat 3, Pasal 351 ayat 2, Pasal 340, dan Pasal 348 KUHP tentang tindak pidana yang dilakukan secara berencana.

Tindak pidana yang secara sengaja tersebut telah menyebabkan satu orang meninggal dunia

"Pelaku dikenakan pasal berlapis karena sengaja membuat orang lain meninggal dan terluka, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," kata Syarif Hidayat kepada wartawan, Jumat (21/2/2020).

Dalam kasus pembakaran rumah milik sponsor TKW, Nurwahidah, polisi mengungkap beberapa fakta.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terhadap AR sebagai pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, tindakan AR dinilai sadis oleh polisi.

Kepada polisi, AR mengaku nekat membakar rumah penyalur TKW itu karena jengkel terhadap Nurwahidah yang diduga memberangkatkan istrinya ke luar negeri.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku sempat dihalau oleh satu korban yang selamat dalam kebakaran itu.

Namun, upaya korban tersebut tak mampu meredam emosi AR.

Rumah panggung yang dihuni satu keluarga itu pun ludes terbakar hingga tak tersisa.

Atas kejadian itu, Siti Afrah (52) tewas terbakar akibat terjebak di dalam rumah.


Sementara, tiga korban lain berhasil menyelamatkan diri meski dengan kondisi terluka.

"Kalau dilihat dari fakta ini, ada unsur kesengajaan. Padahal pelaku saat itu sudah tahu ada korban di dalam rumah, namun tetap memaksa untuk melakukan pembakaran," tutur Syarif Hidayat.

Aksi nekat AR itu dilakukan setelah mengetahui istri keduanya, Ayu Rosmiati pergi dari rumah dan diduga telah dijadikan TKW oleh sponsor tenaga kerja.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu (16/2/2020), sekitar pukul 21.55 WITA.

Sebelum melakukan aksi nekatnya, pelaku sempat mengancam anak korban.

Tak lama kemudian, AR mendatangi kediaman Nurwahidah di Desa Bara.

Tiba di lokasi kejadian, pelaku dengan penuh emosi langsung berteriak dan meminta para penghuni untuk turun dari rumah tersebut.

Namun, teriakan AR tak dihiraukan.

AR kemudian membeli dua botol bensin di salah satu kios penjual bahan bakar, lalu dibawa ke rumah penyalur tenaga kerja tersebut.

Begitu sampai di lokasi, AR langsung menyiramkan bahan bakar ke dinding rumah korban.

Selanjutnya, pelaku melemparkan korek api di rumah yang sudah disiram bensin.

https://regional.kompas.com/read/2020/02/21/18375041/pembakar-rumah-penyalur-tkw-di-dompu-dikenakan-pasal-berlapis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke