Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendalikan Inflasi, Pemprov Jabar Siap Bangun Pusat Distribusi Kebutuhan Pokok

Kompas.com - 21/02/2020, 16:28 WIB
Dendi Ramdhani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membangun pusat distribusi kebutuhan pokok masyarakat di beberapa daerah.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat M Arifin Soedjayana menuturkan, hal itu bertujuan untuk mengendalikan inflasi serta meredam gejolak harga sejumlah komoditas.

"Pembangunan pusat distribusi ini sekaligus menindaklanjuti lahirnya peraturan daerah tentang pusat distribusi di Jawa Barat,” kata Arifin saat ditemui di Gedung Sate, Jumat (21/2/2020).

Baca juga: Pemprov Jabar Diminta Kaji Ulang Izin Wisata di Sesar Lembang karena Berbahaya

Selain itu, kata Arifin, pusat distribusi difungsikan sebagai penyangga (buffer) sejumlah komoditas yang ditampung dalam gudang untuk menstabilkan harga.

Adapun proses distribusi kebutuhan pasar akan diatur lewat Peraturan Gubernur.

Sedikitnya 14 titik lokasi yang dibidik untuk sebagai pusat distribusi.

Namun, saat ini Disperindag Jabar akan memaksimalkan lokasi Sistem Resi Gudang (SRG) yang sudah tersebar di 13 lokasi di Jabar.

"Di kita ada sekitar 13 gudang SRG beras. Itu bisa dijadikan pilot project pusat distribusi provinsi ini. Seperti halnya SRG beras di Cianjur kita berikan bantuan mesin pembersih beras. Nantinya SRG beras di Cianjur ini bisa menjadi salah satu penyuplai beras di Jawa Barat," tutur Arifin.

Baca juga: Pemprov Jabar Sediakan Dana Darurat Bencana Rp 25 Miliar, Siap Digelontorkan

Menurut Arifin, perlu adanya kolaborasi dari berbagai level untuk mendukung program tersebut.

Salah satunya, melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jabar Agro dalam hal stabilisasi pangan dan DPRD Jabar untuk urusan pengesahan anggaran.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus II DPRD Jawa Barat R Yunandar Rukhiadi menjelaskan, tujuan dasar dari pembentukan Perda Pusat Distribusi Provinsi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat, produsen, petani, nelayan, peternak, serta pedagang kecil untuk mendapatkan jaminan pasokan barang yang diproduksi atau yang dijual.

"Diharapkan dari Perda ini akan ada suatu lembaga yang memang mengatur sistem distribusi di Provinsi Jawa Barat. Jika pada saat-saat tertentu terjadi kelangkaan pangan hal itu bisa diminimalisir atau dicegah serta menjaga stabilitas harga dan meminimalkan inflasi di Jawa Barat” kata Yunandar.

Dia menambahkan, dengan kedudukannya yang strategis dan penting dalam menjaga stabilitas harga dan kebutuhan pokok, masyarakat memperoleh jaminan untuk mendapat barang kebutuhan pokok yang berkualitas dengan harga terjangkau.

"Sehingga untuk mencapai tujuan itu perlu adanya upaya konkret dari semua pemangku kepentingan. Ada sekitar 50 pasal yang dibahas, terdapat beberapa usulan dari eksekutif di antaranya mengenai ruang lingkup pusat distribusi provinsi ini," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com