Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Petani Pingsan Saat Dengar Anaknya Dicabuli Tetangga hingga Hamil

Kompas.com - 21/02/2020, 07:30 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi mengamankan YS (27), warga Kampung Gunung Malang, Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP.

Akibat perbuatannya, korban yang duduk di bangku kelas IX itu kini tengah hamil lima bulan, dan terancam tidak bisa mengikuti ujian nasional.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari polisi, kasus tindak pidana asusila yang menimpa gadis di bawah umur ini terungkap setelah warga curiga dengan kondisi perut korban yang semakin membesar.

"Awalnya korban menutup rapat peristiwa yang menimpanya pada 11 Agustus 2019 itu, karena diancam pelaku," kata Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Kasus Hubungan Sedarah Siswi SMA dengan Adiknya di Pasaman, Ini Kata Pakar Psikologi

Disebutkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di sel tahanan Polsek Naringgul guna menjalani pemeriksaan intensif.

"Tersangka sebelumnya diamankan warga di balai desa sebelum diserahkan ke kantor polsek setempat, kemarin," ucapnya.

Peristiwa pencabulan ini terungkap ketika salah seorang warga datang ke rumah orangtua tersangka, Kamis (13/2/2020).

Warga itu lantas menceritakan apa yang telah diperbuat tersangka terhadap korban.

Lalu ayah tersangka menanyakan kabar itu ke anaknya dan dia mengakui.

"Saat itu juga ayah tersangka mendatangi rumah orangtua korban. Kepada ayah korban kemudian diceritakan, sehingga membuatnya (ayah korban) syok dan jatuh pingsan," terang Budi.

Berbekal cerita itu, ayah korban pun lantas melapor ke polsek terdekat hingga akhirnya pelaku diamankan dan digelandang ke kantor polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka masih dalam pemeriksaan di Polsek Naringgul, dia telah mengakui perbuatannya," kata Budi.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 76 Undang-undang RI nomor 17/2016 penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1/2016 tentang perubahan kedua Undang-undang RI nomor 23/2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria beristri dan punya satu anak asal Kampung Gunung Malang, Desa Sukamulya, Kecamatan Naringgul, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diamankan ke kantor polisi atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMP.

Akibat perbuatannya, korban kini hamil lima bulan.

Kejahatan seksual itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang ke rumahnya sehabis mengaji tiba-tiba ditarik kedua tangannya oleh pelaku. 

Baca juga: 5 Fakta Siswi SMA Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Adik, Berawal dari Ibu ke Sawah hingga Diancam 15 Tahun Penjara

Wajah korban lantas dibekap dengan kain sarung, kemudian diseret ke dalam rumah pelaku dan dipaksa untuk melakukan persetubuhan.

Usai menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menyuruh korban pulang dan mengancamnya untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com