MEDAN, KOMPAS.com - Sidang dengan terdakwa Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.
Sidang yang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo beragenda pembacaan vonis.
Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.
Baca juga: Nikah Siri dengan Istri Orang, Komandan TNI Ini Dituntut 12 Bulan Penjara
Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).
Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.
Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.
Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Pacar karena Diam-diam Nikah Siri dengan Ayahnya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.