Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/02/2020, 20:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara. 

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Baca juga: Nikah Siri Berujung Maut, Korban Tewas Dikeroyok Kerabat Istri Kedua

 

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di  persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Baca juga: TNI Biayai Pengobatan Pemain Voli SMA yang Idap Tumor Ganas ke Jakarta, Keluarga Tolak Amputasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com