Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komandan TNI di Medan Terbukti Nikahi Siri Istri Orang, Divonis 8 Bulan Penjara

Kompas.com - 20/02/2020, 20:44 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Sidang dengan terdakwa Komandan Datesemen Zeni Bangunan (Dandenzibang) 3/1 Medan, satuan Kodam I Bukit Barisan Letnan Kolonel (Letkol) April Hartanto kembali dibuka Pengadilan Militer Tinggi - I Medan.

Sidang yang diketuai majelis hakim Kolonel CHK Suwignyo Heri Prasetyo beragenda pembacaan vonis. 

Berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti berselingkuh dan menikahi istri orang, yakni LC, secara siri.

 

Baca juga: Nikah Siri dengan Istri Orang, Komandan TNI Ini Dituntut 12 Bulan Penjara

Sementara Letkol April sendiri juga sudah beristri.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan zina. Menjatuhkan pidana penjara selama delapan bulan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp 25.000," kata Suwignyo sambil mengetuk palu, Kamis (20/2/2020).

Terhadap vonis tersebut, terdakwa menjawab dengan menerima putusan.

Namun Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menjawab akan pikir-pikir dulu untuk menentukan upaya hukum selanjutnya.

Baca juga: Kronologi Pria Bunuh Pacar karena Diam-diam Nikah Siri dengan Ayahnya

 

Pelapor kecewa, vonis dinilai terlalu ringan

 

Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC. 

"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.

"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."

"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW. 

Baca juga: Cemburu, Alasan Suami di Denpasar Tusuk Istri yang Nikah Siri dengan Pria Lain

Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.

Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian. 

"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya. 

Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.

Baca juga: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Nikah Siri hingga Dilakukan di Luar Pulau

 

Awalnya, dituntut 12 bulan penjara

Pada persidangan sebelumnya, Oditur Militer Kolonel Laut Budi Winarno menuntut terdakwa dengan hukuman 12 bulan penjara. 

Hal itu karena terbukti melanggar Pasal 281 ke 1 KUHP tentang Pelanggaran Kesusilaan dengan ancaman hukuman 32 bulan penjara.

Baca juga: Nikah Siri Berujung Maut, Korban Tewas Dikeroyok Kerabat Istri Kedua

 

Tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta di  persidangan.

"Kita yakin terdakwa bersalah, replik kita mempertahankan agar vonis tidak di bawah tuntutan," kata Budi.

Baca juga: TNI Biayai Pengobatan Pemain Voli SMA yang Idap Tumor Ganas ke Jakarta, Keluarga Tolak Amputasi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com