Hal yang sama juga diucapkan pelapor AW, suami dari LC.
"Kami pikir-pikir dulu, apakah banding atau tidak. Soalnya dituntut setahun tapi divonis hanya delapan bulan," kata AW.
"Saya pribadi kecewa dengan vonis itu, kenapa delapan bulan, kan sudah terbukti melakukan perselingkuhan."
"Harusnya divonis di atas tuntutan oditur biar ada efek jera dan kejadian ini tidak terulang lagi," lanjut AW.
Baca juga: Cemburu, Alasan Suami di Denpasar Tusuk Istri yang Nikah Siri dengan Pria Lain
Diceritakan AW, terdakwa dan istrinya LC sudah menikah siri.
Gara-gara skandal ini, rumah tangga dan pekerjaannya rusak, banyak yang jadi korban dan dirinya mengalami kerugian.
"Anak-anak saya, karyawan, saya sendiri... (jadi korban). Selain ke Kodam I/BB, kasus ini saya laporkan ke Kodam Jaya dan Denpom Siliwangi karena nikah sirinya di sana," ungkapnya.
Menurutnya, apa yang dilakukan terdakwa melanggar hukum karena telah merusak rumah tangga orang lain.
Baca juga: Fakta Pernikahan Sedarah di Bulukumba, Nikah Siri hingga Dilakukan di Luar Pulau
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.