Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Jatim Daftar Jalur Independen ke KPU Lamongan

Kompas.com - 20/02/2020, 16:56 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Setelah penyerahan berkas dukungan ini, masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui oleh pasangan dari jalur independen supaya dapat mengikuti proses Pilkada Lamongan 2020.

Selain itu, KPU juga masih akan mengecek jumlah dukungan dan sebaran terhadap dukungan yang diterima dari calon yang melalui jalur independen, pada rentang 19 hingga 26 Februari 2020.

"Baru setelah itu, tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan, mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Kemudian dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa atau kelurahan," kata Ali.

Baca juga: Viral Suporter Diduga Lempar Batu ke Gerbong Kereta Api, Ini Kata KAI

Adapun, persyaratan dukungan yang diajukan oleh KPU Lamongan kepada calon dari jalur independen yaitu, harus mendapatkan dukungan suara minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sesuai data di KPU Lamongan.

DPT yang tercatat di KPU Lamongan saat ini ada sebanyak 1.056.505 pemilih.

Bagi pasangan calon dari jalur independen, setidaknya harus mendapat dukungan yang tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Lamongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com