Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota DPRD Jatim Daftar Jalur Independen ke KPU Lamongan

Kompas.com - 20/02/2020, 16:56 WIB
Hamzah Arfah,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Jawa Timur, membuka pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur independen atau perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lamongan 2020.

Adapun, bagi calon perseorangan, batas waktu penyerahan berkas dukungan antara tanggal 19 hingga 23 Februari 2020.

Namun, hingga hari ini, Kamis (20/2/2020), baru satu pasangan dari jalur independen yang telah resmi menyerahkan dokumen syarat dukungan perseorangan tersebut kepada KPU Lamongan.

Baca juga: Rekomendasi DPP Sesuai Keinginan, PDI-P Lamongan Siap Berjuang

Calon tersebut yakni, Suhandoyo-Suudin, yang datang dengan diantar ratusan pendukungnya.

"Insya Allah ini sudah sesuai dengan syarat yang telah ditentukan oleh KPU, untuk maju dalam Pilkada Lamongan 2020," ujar Suhandoyo kepada awak media di sela acara penyerahan berkas dukungan di kantor KPU Lamongan, Kamis.

Pada kesempatan ini, Suhandoyo bersama ratusan simpatisan membawa sekitar 92.000 bukti dukungan yang dikemas dalam beberapa kotak ukuran besar.

Baca juga: Cegah Kehadiran Bonek dan Jak Mania, Polres Madiun Kota Periksa Bus dan Mobil

Suhandoyo yang merupakan mantan anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) ini mengaku, sebelumnya tidak berencana untuk datang sendiri ke kantor KPU.

"Semula rencananya hanya tim kampanye saja. Namun, karena desakan dari para pendukung, kami akhirnya ikut datang. Ini menunjukkan bahwa Lamongan kompak, sesuai dengan slogan yang kami usung," ucap dia.

Sebenarnya, ada dua pasangan calon dari jalur independen yang sudah mengambil username dan password untuk Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon).

Selain Suhandoyo-Suudin, ada juga pasangan Yasin-Tarpin.

Namun, hingga hari ini, tercatat baru satu paslon yang sudah menyerahkan berkas dukungan kepada KPU.

"Untuk pasangan lainnya, kami sudah berkirim surat imbauan agar segera menyerahkan syarat dukungan. Kami beri waktu selambat-lambatnya 23 Februari 2020," ucap Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali.

Setelah penyerahan berkas dukungan ini, masih ada tahapan selanjutnya yang harus dilalui oleh pasangan dari jalur independen supaya dapat mengikuti proses Pilkada Lamongan 2020.

Selain itu, KPU juga masih akan mengecek jumlah dukungan dan sebaran terhadap dukungan yang diterima dari calon yang melalui jalur independen, pada rentang 19 hingga 26 Februari 2020.

"Baru setelah itu, tahapan selanjutnya adalah melakukan verifikasi administrasi dan kegandaan, mulai 27 Februari sampai 25 Maret 2020. Kemudian dilakukan verifikasi faktual di tingkat desa atau kelurahan," kata Ali.

Baca juga: Viral Suporter Diduga Lempar Batu ke Gerbong Kereta Api, Ini Kata KAI

Adapun, persyaratan dukungan yang diajukan oleh KPU Lamongan kepada calon dari jalur independen yaitu, harus mendapatkan dukungan suara minimal 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tercatat sesuai data di KPU Lamongan.

DPT yang tercatat di KPU Lamongan saat ini ada sebanyak 1.056.505 pemilih.

Bagi pasangan calon dari jalur independen, setidaknya harus mendapat dukungan yang tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Lamongan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com