Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporan Fiktif Dana Desa Rp 260,7 Juta, Seorang Bendahara Ditahan Polisi

Kompas.com - 20/02/2020, 06:51 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Seorang bendahara berinisial YLT (44) di Desa Kebintik, Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, ditahan polisi terkait kegiatan fiktif dana desa.

Polisi menghitung kerugian negara senilai Rp 260,7 juta dari anggaran Rp 1 miliar lebih dana desa 2018 di Desa Kebintik.

"Kegiatan fiktif seperti dalam pembelian ATK dan perjalanan dinas," kata Wakapolres Pangkal Pinang, Kompol Erlichson Pasaribu di Mapolres, Rabu (19/2/2020).

Baca juga: Mendagri Ajak Pemda Ikut Awasi Penggunaan Dana Desa

Erlichson menuturkan, sejumlah saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan.

Selain itu juga diamankan dokumen penggunaan anggaran Desa Kebintik.

Hasilnya, kasus dinyatakan lengkap atau P21 dan siap untuk diusung ke pengadilan tindak pidana korupsi.

Pembongkaran kasus ini bermula dari hasil audit terhadap laporan kegiatan yang dinilai janggal.

Di hadapan polisi, YLT mengaku menggunakan dana desa untuk menutupi biaya hidup.

YLT mengklaim bertindak seorang diri atau tidak melibatkan perangkat desa lainnya.

Atas perbuatannya itu YLT terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 8 UU Tipikor.

Baca juga: Takut Diaudit Dana Desa, Kades Neglasari Tasikmalaya Bakar Kantornya Sendiri

Kasus korupsi tersebut jaga dinyatakan mengganggu proses pembangunan desa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com