Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pengakuan Koki yang Ditangkap Setelah Pesan Ganja dari Inggris untuk Bumbu Masak

Kompas.com - 18/02/2020, 09:11 WIB
Candra Setia Budi

Editor

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Baca juga: Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5,5 Kg Ganja

Diberitakan sebelumnya, EO (21), seorang koki di Medan, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memesan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris.

Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualan Namu terhadap sebuah paket barang di dalam Consignment Note (CN) berupa children hat, Senin (17/2/2020) siang.

Dari kecurigaan itu, pihaknya kemudian memeriksanya dengan alat pemindai X-Ray.

Baca juga: Saat Pengedar Narkoba Selundupkan 77,5 Kg Ganja Dalam Ban Mobil

Tak hanya itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap isi paket tersebut.

"Saat uji tes dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram," katanya.

Karena pemilik barang tak ditemukan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kualanamu berkoordinasi dengan Polda Sumut.

 

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com