Salin Artikel

Ini Pengakuan Koki yang Ditangkap Setelah Pesan Ganja dari Inggris untuk Bumbu Masak

KOMPAS.com - Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Sumut AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah pihaknya mendapat laporan dari Bea dan Cukai dan Kantor Pos adanya paket barang di dalam Consignment Note (CN) berupa children chat.

Mendapat laporan itu, pihaknya langsung bergerak hingga berhasil menangkap pemilik barang tersebut berinisial EO (21), warga Jalan Sutrisno, Kota Medan, Sumatera Utara, yang diketahui berprofesi sebagai koki.

"Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery (CD) ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga tersangka mengakui paket tersebut miliknya yang dipesannya melalui situs online," ujarnya.

Kepada petugas, EO mengatakan, ia memesan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris untuk bahan masakan.

"Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri," katanya.

Menurutnya, di sana (Inggris) dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp 5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, EO (21), seorang koki di Medan, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memesan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris.

Penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualan Namu terhadap sebuah paket barang di dalam Consignment Note (CN) berupa children hat, Senin (17/2/2020) siang.

Dari kecurigaan itu, pihaknya kemudian memeriksanya dengan alat pemindai X-Ray.

Tak hanya itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap isi paket tersebut.

"Saat uji tes dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram," katanya.

Karena pemilik barang tak ditemukan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kualanamu berkoordinasi dengan Polda Sumut.

(Penulis: Kontributor Medan, Dewantoro | Editor: Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/18/09111781/ini-pengakuan-koki-yang-ditangkap-setelah-pesan-ganja-dari-inggris-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke