Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesan Ganja dari Inggris Alasannya untuk Bumbu Masak, Seorang Koki di Medan Ditangkap

Kompas.com - 17/02/2020, 21:19 WIB
Dewantoro,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - EO (21), seorang koki di Medan, Sumatera Utara, ditangkap lantaran memesan ganja seberat 23,1 gram dari Inggris.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayana Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Kualan Namu terhadap sebuah paket barang di dalam CN (Consignment Note) berupa children hat, Senin (17/2/2020) siang.

Dari kecurigaan itu, pihaknya kemudian memeriksanya dengan alat pemindai X-Ray.

Tak hanya itu, petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap isi paket tersebut.

"Saat uji tes dengan narcotest dan dilanjutkan ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), hasilnya delta-9-tetrahydrocannabinol (ganja). Kategorinya ganja, beratnya 23,1 gram," katanya.

Baca juga: Berawal dari Cinta Istri ke Suami, Polisi Temukan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh Utara

Karena pemilik barang tak ditemukan, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Kualanamu berkoordinasi dengan Polda Sumut.

Kasubdit I Ditres Narkoba POlda Sumut AKBP Ronny Nicholas Sidabutar mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari Bea dan Cukai serta Kantor Pos itu polisi bergerak melakukan pengungkapan.

"Ketika sampai di Polda kami sharing, kita gunakan teknik penyelidikan yang diatur dalam UU, dengan control delivery (CD) ke alamat penerima di Jalan Sutrisno, Medan, sehingga tersangka mengakui paket tersebut miliknya yang dipesannya melalui situs online," ujarnya.

Baca juga: Tangkap Komplotan Pengedar Narkoba, Polisi Sita 5,5 Kg Ganja

Di hadapan petugas, EO mengaku menggunakan barang haram tersebut digunakan untuk bahan masakan.

"Pengakuan yang bersangkutan, sering menggunakan barang tersebut ketika kuliah di luar negeri. Kalau interview menurutnya di sana itu dalam kadar tertentu informasinya boleh. Tapi di Indonesia tidak. Seberat apapun dilarang," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf H yakni berkaitan dengan penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling Rp 5 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com