Meski demikian, polisi tidak menahan yang bersangkutan.
Alasannya, karena sesuai dengan UU Sistem Pidana Peradilan Anak (SPPA).
Dalam aturan tersebut, syarat penahanan jika ancaman hukumannya diatas 7 tahun atau lebih.
"Dengan ancaman hukuman tersebut, jelas tersangka tidak boleh ditahan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito di kantornya, Sabtu (15/2/2020).
Sumber: KOMPAS.com (Penulis:Ika Fitriana, Hadi Maulana, Erna Dwi Lidiawati, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian, Teuku Muhammad Valdy Arief, Pythag Kurniati, Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.